|
|
|
Profil Panti PSAA TUNAS BANGSA PATI
LATAR BELAKANG

Kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi merupakan hak anak secara universal yang dijamin melalui konvensi hak-hak anak pada pasal 2, 3 dan 5. Indonesia secara tegas merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia harus mengakomodir nilai-nilai Konvensi Hak Anak dalam sistem perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anaknya.
Dalam kenyataan fungsi orang tua dan keluarga yang diharapkan dapat
memberikan perlindungan dan memenuhi hak- hak anak belum sepenuhnya
berjalan optimal, bahkan banyak dijumpai masih sangat lemah. Terlebih
lagi orang tua yang telah kehilangan perannya dalam membesarkan anak
dikarenakan himpitan ekonomi keluarga, dll telah membuat tercerabutnya
hak- hak kebutuhan dasar anak. Kondisi keluarga yang demikian tentulah
kurang bisa diandalkan untuk memecahkan masalah keterlantaran anak,
sehingga diperlukan lembaga pengganti fungsi perlindungan dan
pendampingan orang tua . Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA ) Tunas Bangsa
Pati sebagai lembaga pelayanan profesional untuk memberikan
perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial yang dipersiapkan bagi
anak tanpa asuhan orang tua.
Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa
pada tahun 2006 jumlah anak terlantar yang berusia 6 – 18 tahun
mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak
Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar
295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281
jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong
rawan keterlantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian
yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak
7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya
pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan
kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan
anak
SEJARAH
1. PA Fajar Harapan (1981).
2. Panti Karya Taruna (1982-1985).
3. Menjadi lembaga tersendiri sebagai salah satu satuan kerja (Setker) Departemen Sosial
RI di satuan wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa. Berganti nama menjadi PSAA
Tunas Bangsa (1986) Sebelumnya di bawah proyek Kesejahteraan Anak dan Keluarga
Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Tengah, tetapi
4. Sampai tahun 2009 telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak 6 kali
TUGAS DAN FUNGSI
PSAA Tunas Bangsa Pati mempunyai tugas memberikan perlindungan, layanan informasi, training, kajian, penelitan dan pengembangan model pelayanan dan rehabilitasi sosial anak tanpa asuhan orang tua terlantar PSAA Tunas Bangsa Pati berfungsi sebagai : 1.Pusat perlindungan dan pelayanan sosial anak tanpa asuhan orang tua 2.Pusat informasi layanan sosial 3.Training, penelitian dan pengembangan model
SASARAN
1.Anak tanpa asuhan orang tua, anak yatim dan / piatu, keluarga tidak harmonis, korban kekerasan, korban eksploitasi, anak rawan keterlantaran, korban bencana alam dan sosial, korban perlakuan salah, anak terpisah dan anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ) 2.Anak balita tidak sejahtera 3.Anak yang tidak terakses Pendidikan Dasar 9 tahun 4.Orang tua, lingkungan keluarga dan masyarakat 5.Sekolah, Orsos, Yayasan / Panti Asuhan, Masyarakat dan Pengusaha
PROGRAM
1.Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak a.Berbasis Institusi 1)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar dan / tanpa asuhan orang tua berbasis institusi sebanyak 95 penerima manfaat 2)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak balita berbasis Pelayanan Taman Balita Sejahtera Keliling sebanyak 598 penerima manfaat 3)Pelayanan Day Care Services Taman Balita Sejahtera sebanyak 201 penerima manfaat 4)Pendampingan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 20 penerima manfaat 5)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak korban bencana sebanyak 30 penerima manfaat 6)Pelatihan bagi keluarga ( parent training ) sebanyak 95 keluarga b.Berbasis Keluarga dan Masyarakat 1)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar dan / tanpa asuhan orang tua berbasis keluarga sebanyak 90 penerima manfaat 2)Pendampingan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak balita berbasis masyarakat sebanyak 100 penerima manfaat 3)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar drop out berbasis Day Care Services sebanyak 16 penerima manfaat 4)Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak tanpa asuhan orang tua berbasis kemitraan sebanyak 4 penerima manfaat 5)Family Support sebanyak 44 keluarga 2.Training 3.Layanan Informasi 4.Kajian, Penelitian dan Pengembangan Model 5.Lain-lain a.Pendampingan Petugas Panti Msyarakat b.Peringatan Hari Anak Nasional c.Pengembangan Kerjasama / Kemitraan
FASILITAS 1.Fisik a.Tanah : 22.700 m2 b.Gedung : 4.634 m2 c.Lapangan tennis : 450 m2 d.Lapangan basket : 540 m2 e.Area bermain tenis meja : 38,5 m2 f.Lapangan bola volly dan sepakbola : 1.043 m2 2.Sumber Daya Manusia Pelaksana a.Pejabat Struktural : 4 orang b.Pekerja Sosial Fungsional : 9 orang c.Fungsional Perencana : 1 orang d.Fungsional Arsiparis : 1 orang e.Staf : 18 orang f.Instruktur luar : 15 orang g.Non Organik : 10 orang
SARANA DAN PRASARANA
1. Gedung a. Gedung Kantor : 1 unit b. Ruang Pekerja Sosial : 1 unit c. Ruang Serba Guna / Aula : 2 unit d. Show Room : 1 unit e. Gudang : 2 unit f. Garasi : 4 unit g. Kamar Mandi : 62 unit 2. Wisma a. Wisma Anak : 8 unit b. Wisma Tamu : 6 unit c. Wisma Pengasuh / Rumah Dinas : 7 unit 3. Ruang Pelayanan a. Ruang Konseling : 1 unit b. Ruang Belajar : 2 unit c. Ruang Pelatihan Keterampilan : 5 unit d. Ruang Pemeriksaan Kesehatan / Poliklinik : 1 unit e. Ruang Perpustakaan : 1 unit f. Ruang Ibadah : 1 unit g. Tempat / Ruang Bermain dan Olahraga : 5 unit h. Ruang Makan / Dapur : 1 unit
TAHAP PELAYANAN
1.Pendekatan awal 2.Penerimaan 3.Assesments 4.Penyusunan Rencana Pelayanan 5.Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial a.Perlindungan sosial berupa pemenuhan hak anak b.Jaminan sosial - Asuransi sosial - Tabungan anak - Layanan kesehatan - Pemenuhan kebutuhan dasar c.Pemberdayaan sosial : pengembangan nilai, bakat, minat, kecerdasan, keterampilan dan kepribadian d.Rehabilitasi sosial, motivasi, konseling, therapy dan bimbingan 6.Resosialisasi 7.Penyaluran dan Terminasi Awal 8.Bimbingan Lanjut 9.Terminasi Akhir
SYARAT PENERIMA MANFAAT
Berdasar pada sasaran pelayanan maka calon penerima manfaat PSAA Tunas bangsa Pati harus melengkapi persyaratan Administrasi : 1.Surat keterangan memerlukan pelayanan pengasuhan alternatif dari Lurah setempat 2.Surat keterangan sehat dari dokter 3.Rekomendasi dari Dinas / Instansi yang menagani permasalahan sosial setempat 4.Surat pindah sekolah dari sekolah asal atau SKHU 5.Surat kenal lahir / akte ( bagi yang punya ) 6.Kartu Keluarga ( KK ) 7.Menandatangani kesepakatan kontrak pelayanan
KERJASAMA
1.Lembaga Perekonomian : BPR Pati 2.Lembaga Pendidikan : a.11 SD di Kabupaten Pati b.2 SMP di Kabupaten Kudus c.9 SMP di Kabupaten Pati d.1 SMP di Kabupaten Jepara e.13 SMK di Kabupaten Pati f.5 SMK di Kabupaten Boyolali g.6 SMK di Kec. Kabupaten Sragen 3.Lembaga Kesehatan : Puskesmas Margorejo, BRSD RAA Soewondo Pati, Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati 4.Instansi : Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Koramil Pati, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pati, Pemda Pati 5.Lembaga Kursus : LPK Ibnu Khaldun 6.Perorangan : - 15 orang instruktur - H. Eddy Chandra, SE, MM 7.Dunia Usaha
[ Kembali ] |
|
|